Berita Terbaru
KAMAR BERSALIN PUSKESMAS PARUGA
Diunggah oleh Admin Puskesmas Paruga Kota Bima
Tanggal Sabtu,12 Juni 2021
selain Pelayanan rawat jalan dan rawat inap serta UGD 24 jam dipuskesmas juga terdapat pelayanan kamar bersalin 24 jam. kamar bersalin merupakan wadah pelayanan masyarakat yang bereperan sebagai tempat kegiatan dan tindakan dibidang kesehatan khusus nya kebidanan.
PERSYARATAN PASIEN BERSALIN
1. BPJS
- Kartu Berobat
- Fotocopy KTP
- fotocopy Kartu Keluarga (KK)
- Kartu BPJS
- Buku KIA
2. JAMPERSAL
- Kartu Berobat
- Fotocopy KTP suami/istri
- fotocopy Kartu Keluarga (KK)
- Buku KIA
PERSYARATAN PELAYANAN
Pasien hamil yang akan inpartu akan mendapatkan pelayanan dikamar bersalin (kaber). Persyaratan untuk mendapatkan pelayanan di kaber adalah :
- 1. Pasien BPJS maka harus membawa persyaratan fotocopy BPJS, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu keluarga (KK) sebanyak 3 lembar
- 2. Bagi pasien Umum cukup menunjukkan indentitas/kartu berobat bagi yang sudah punya. Kemudian keluarga pasien mendaftarkan diloket
- 3. Definisi : • Persalinan Normal : Persalinan yang dibantu oleh bidan yang dilakukan secara normal • Kartu BPJS : Kartu yang harus dibawa dan ditunjukkan pasien BPJS Kepada petugas Loket Pendaftaran • Pasien BPJS : adalah pasien yang memiliki dan menggunakan kartu BPJS ( BPJS, Askes, Jamkesmas, Jamsostek ) untuk mendapatkan Pelayanan kesehatan di Puskesmas.
PRODUK PELAYANAN
· 1. Persalinan Normal
2. Persalinan Patologi
3. Ambulance
4. Pelayanan Pra rujukan
5. Tindakan Pasca salin.
BIAYA/TARIF
Tatacara pembayaran biaya di bersalin adalah dibayarkan langsung pada petugas bersalin, sedangkan tarif di bersalin berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2019 adalah :
No |
Jenis Tindakan |
Tarif Tindakan |
1. |
Persalinan Normal Bidan |
Rp. 750.000 |
2. |
Persalinan Patologi |
Rp. 950.000 |
3. |
Ambulance + Sopir |
Rp. 100.000 |
4 | pra rujukan | Rp. 125.000 |
5 | Tindakan pasca salin | RP.175.000 |
6 | ||
CREW KAMAR BERSALIN PUSKESMAS PARUGA
Tinggalkan Komentar