Pahami Kriteria Gawat Darurat BPJS Kesehatan: Jangan Sampai Keliru!
Dalam upaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai prosedur layanan kesehatan, Puskesmas Paruga Kota Bima mensosialisasikan kriteria kegawatdaruratan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan.
Berdasarkan regulasi tersebut, peserta JKN berhak mendapatkan pelayanan kegawatdaruratan apabila berada dalam kondisi berikut:
-
Mengancam nyawa.
-
Gangguan jalan napas, pernapasan, dan sirkulasi.
-
Penurunan kesadaran.
-
Gangguan hemodinamik atau kondisi di mana tekanan darah tidak stabil.
-
Cedera Berat/Trauma.
-
Gangguan perilaku yang dinilai membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Pihak Puskesmas Paruga menegaskan bahwa sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), pihaknya wajib memberikan pelayanan darurat sesuai dengan kompetensi yang dimiliki. Tindakan medis ini dilakukan sebagai langkah awal sebelum pasien dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) apabila kondisi pasien memang memerlukan penanganan lebih spesifik.
Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut atau ingin menyampaikan keluhan terkait layanan dapat menghubungi saluran resmi Customer Service Officer (CSO) Puskesmas Paruga di nomor 0823-4254-9669. Edukasi ini diharapkan dapat membantu warga Kota Bima agar lebih sigap dan paham dalam menghadapi situasi darurat medis secara tepat sesuai aturan BPJS Kesehatan.
-cmj-